Nama : Tegar Putra Arrasyid
Kelas : X Mia 2
No.Absen : 30
Tugas : PAI
Guru Pembimbing. : Rizka Susilawati M.Pd
Sekolah : SMAN 1 Kab.Tangerang
a) Pengertian Haji
Kata haji berasal dari bahasa Arab yang artinya menyengaja atau menuju. Maksudnya adalah sengaja mengunjungi Baitullah (Ka’bah) di Mekah untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu secara tertib. Adapun yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari bulan Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Puncak pelaksanaan ibadah haji pada tanggal 9 Zulhijah yaitu saat dilangsungkannya ibadah wukuf di Padang Arafah. Adapun amal ibadah seperti thawaf,Sa’i,wukuf,mabit di Muzdalifah,melontar jumrah,mabit di Mina,dan lain-lain.
Menurut istilah,haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah pada waktu tertentu dengan syarat-syarat dan dengan cara-cara tertentu pula. Haji juga diartikan menyengaja ke Mekah untuk menuaikan ibadah thawaf,Sa’i,wukuf di Arafah dan menuaikan rangkaian manasik dalam rangka memenuhi perintah Allah SWT.dan mencari ridha-Nya.
b) Hukum Haji
Haji merupakan rukun Islam yang kelima. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu melaksanakannya,sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an surah Alu Imran ayat 87. Allah SWT.berfirman:
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”(Q.S. Ali Imran/3:97)
Kewajiban haji adalah sekali dalam seumur hidup. Apabila ada yang melaksanakan haji lebih dari sekali,hukumnya sunah. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW.yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra.sebagai berikut.
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
خَطَبَنَا رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: – ” إِنَّ اَللَّهَ كَتَبَ عَلَيْكُمُ اَلْحَجَّ ” فَقَامَ اَلْأَقْرَعُ بْنُ حَابِسٍ فَقَالَ: أَفِي كَلِّ عَامٍ يَا رَسُولَ اَللَّهِ? قَالَ: ” لَوْ قُلْتُهَا لَوَجَبَتْ, اَلْحَجُّ مَرَّةٌ, فَمَا زَادَ فَهُوَ تَطَوُّعٌ ” – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ, غَيْرَ اَلتِّرْمِذِيِّ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah di hadapan kami dan berkata, “Allah telah mewajibkan haji pada kalian.” Lantas Al Aqro’ bin Habis, ia berkata, “Apakah haji tersebut wajib setiap tahun?” Beliau berkata, “Seandainya iya, maka akan kukatakan wajib (setiap tahun). Namun haji cuma wajib sekali. Siapa yang lebih dari sekali, maka itu hanyalah haji yang sunnah.” Dikeluarkan oleh yang lima selain Imam Tirmidzi. (HR. Abu Daud no. 1721, Ibnu Majah no. 2886, An Nasai no. 2621, Ahmad 5: 331. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
c) Syarat dan Rukun Haji
Syarat haji terbagi ke dalam dua bagian,yaitu syarat wajib haji dan syarat sah haji. Syarat haji ialah perbuatan-perbuatan yang harus dipenuhi sebelum ibadah haji dilaksanakan. Apabila syarat-syaratnya tidak terpenuhi,gugur lah kewajiban haji seseorang. Para ulama ahli fikih sepakat bahwa syarat wajib haji adalah sebagai berikut.
v Islam
v Berakal
v Baligh
v Ada muhrimnya
v Mampu dalam segala hal
Sedangkan syarat sah haji adalah sebagai berikut.
· Islam
· Baligh
· Berakal
· Merdeka
Adapun rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilaksanakan atau dikerjakan sewaktu melaksanakan ibadah haji. Maka apabila ditinggalkan,ibadah hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut.
§ Ihram adalah berniat mengerjakan ibadah haji atau umrah yang ditandai dengan mengenakan pakaian ihram yang berwarna putih dengan membaca lafadz, “Labbaika Allahumma hajjan.”(bagi yang akan melaksanakan ibadah haji), dan membaca lafadz,”Labbaika Allahumma Umratan.”(bagi yang berniat umrah).
Ibadah haji dan umrah harus diawali dengan ihram. Apabila dengan sengaja jamaah miqat tanpa ihram,maka dia harus kembali ke salah satu miqat untuk berihram. Apabila jamah telah berihram,maka sejak itu berlaku semua larangan ihram sampai tahallul.
§ Wukuf yaitu hadir di Padang Arafah pada tanggal 9 Djulhijjah dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Wukuf adalah bentuk pengasingan diri yang merupakan gambar bagaimana kelak manusia dikumpulkan di Padang Mahsyar.
Wukuf yang dicontohkan Rasulullah SAW.diawali dengan shalat berjamaah dzuhur dan ashar dengan jama’ takdim qashar. Setelah itu,dilanjutkan dengan khutbah guna memberikan bimbingan wukuf,seruan-seruan indah,dan memanjatkan dia kepada Allah SWT.Pelaksanaan wujuf di Arafah hanya terjadi sekali dalam setahun,yaitu setelah matahari teegelincur(melewati pukul 12 siang) pada tanggal 9 Dzulhijjah bila pada waktu tersebut jamaah tidak wukuf,maka hajinya tidak sah.
§ Thawaf adalah berputar mengelilingi Ka’bah dan dilakukan secara berlawanan dengan arah jarum jam dengan posisi Ka’bah di sebelah kiri badan. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad pula,dilakukan sebanyak tujuh kali putaran.
Para ulama sepakat bahwa thawaf ada tiga macam,yaitu:
a. Thawaf Qudum,yaitu thawaf yang dilakukan ketika jamaah haji baru tiba di Mekah
b. Thawaf Ifadhah,yaitu thawaf yang dilakukan pada hari qurban setelah melontar jumrah aqobah. Inilah thawaf yang wajib dilakukan pada waktu haji. Apabila ditinggalkan,maka hajinya batal.
c. Thawaf Wada’,yaitu thawaf perpisahan bagi jamaah yang akan meninggalkan Mekah.
Adapun Thawaf Sunnah adalah thawaf yang dilakukan kapan saja sesuai dengan kemampuan jamaah.Syarat sah thawaf adalah sebagai berikut.
1) Niat
2) Menutup aurat
3) Suci dari hadas
4) Dilakukan sebanyak 7 kali putar
5) Dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad
6) Posisi Ka’bah di sebelah kiri orang yang berthawaf
7) Dilaksanakan di dalam Masjidil Haram
§ Sa’i adalah berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali tang dimulai dari bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah.Syarat sah sa’i adalah sebagai berikut.
1) Dilakukan sebanyak 7 kali putaran
2) Dilakukan setelah thawaf Ifadah atau setelah thawaf qudum
3) Menjalani secara sempurna jarak Shofa-Marwah dan Marwah-Shofa.
4) Dilakukan di tempat Sa’i
§ Tahallul adalah mencukur atau memotong rambut kepala sebagian atau seluruhnya minimal tiga helai rambut. Tahallul dilakukan setelah melontar jumrah aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah,yang disebut dengan tahallul awwal. Setelah jamaah melakukan tahallul awwal ini larangan-larangan haji kembali dibolehkan kecuali berhubungan suami istri. Tahallul tsani dilakukan setelah thawaf Ifadah dan Sa’i.
§ Tertib yaitu berurutan dalam pelaksanaan mulai ihram hingga tahallul.
d) Jenis Haji
Ø Haji Tamattu’ yaitu melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian menggunakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan manasik haji. Namun demikian, pelaksanaan haji jenis ini diwajibkan membayar dam atau berpuasa sepuluh hari,yaitu 3 hari pada waktu di tanah suci dan 7 hari setelah kembali ke tanah air.
Ø Haji Ifrad adalah berihram dan berniat dari miqat hanya untuk haji. Dengan kata lain,mengerjakan gaji terlebih dahulu kemudian mengerjakan umrah. Jamaah yang melaksanakan ibadah haji ifrad tidak diwajibkan membayar dam.
Ø Haji Qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dengan satu kali ihram. Artinya,apabila seorang jamaah haji memilih jenis haji ini,maka jamaah tersebut berihram dari miqat untuk haji dan umrah secara bersamaan. Jamaah haji yang melakukan jenis haji ini diwajibkan memotong hewan qurban.
e) Keutamaan Haji
A. Haji merupakan amal paling utama
dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ « إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ » . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ « حَجٌّ مَبْرُورٌ »
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519)
B. Haji merupakan jihad
Imam Bukharu dan imam Muslim meriwayatkan sebuah dialog di dalam sebuah hadits sebagai berikut.
“Ya Rasulullah, bolehkah kami ikut berperang dan berjihad bersama engkau semua?’ Jawab Rasul, ‘Bagi engkau ada jihad yang lebih baik dan lebih indah, yaitu haji, haji yang mabrur.’ Ujar A’isyah ra. pula, ‘Setelah mendengar jawaban dari Rasulullah saw. ini aku tak pernah lagi meninggalkan ibadah haji.” (HR. Bukhari dan Muslim)
C. Haji menghapus dosa
Diriwayatkan dari Amar bin Ash, “Tatkala Allah Swt. telah menanamkan di hatiku, aku datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata, ‘Ulurkanlah tanganmu agar aku berbaiat kepadamu.’ Rasulullah pun mengulurkan tangannya, tetapi aku masih mengatupkan telapak tanganku. Maka beliau bertanya, ‘Bagaimana engkau ini wahai Amar?’ Ujarku, ‘Aku akan mengajukan syarat.’ ‘Apa syaratnya?’ Tanya Rasulullah. ‘Yaitu agar aku diampuni.’ Ujarku. Maka beliau bersabda, ‘Tidaklah engkau tahu bahwa Islam itu menghapuskan keadaan sebelumnya, begitu juga hijrah menghapuskan apa yang sebelumnya, juga haji menghapuskan apa yang sebelumnya.” (HR. Muslim)
D. Pahala ibadah haji adalah surga
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Umrah kepada umrah menghapuskan dosa yang terdapat di antara keduanya, sedang haji yang mabrur tidak ada ganjarannya selain surga.” (HR. Bukhari Muslim)
2. Zakat
a) Pengertian zakat
Zakat menurut bahasa artinya tumbuh,suci,dan berkah. Menurut istilah,zakat adalah pemberian yang wajib diberikan dari harta tertentu,menurut sifat-sifat dan ukuran kepada golongan tertentu.
Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan disebutkan secara beriringan dengan kata salat pada 82 ayat di dalam al-qur’an. Allah SWT.telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagaimana dijelaskan di dalam Al-Qur’an,Sunnah Rasul, dan Ijma ulama.
b) Hukum zakat
Allah SWT.telah menetapkan hukum wajib atas zakat sebagai salah satu dari lima rukun Islam yang disebutkan di dalam Al-Qur’an. Hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 43 Allah SWT.berfirman:
أَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.”
Dalam kitab Al-Ausath dan Ash-Shagir,Imam Thabrani meriwayatkan dari Ali ra.bahwa Nabi Muhammad SAW.bersabda:
Hukum Zakat dalam Hadis Rasulullah SAW
Artinya, “Allah Swt mewajibkan zakat pada harta orang-orang kaya dari kaum muslimin sejumlah yang dapat memberikan jaminan kepada orangorang miskin di kalangan mereka. Fakir miskin tidak akan menderita kelaparan dan kesulitan sandang pangan melainkan disebabkan perbuatan golongan orang kaya. Ingatlah bahwa Allah Swt. akan mengadili mereka secara tegas dan menyiksa mereka dengan azab yang pedih akibat perbuatannya itu.” (HR. Thabrani)
c) Syarat dan Rukun zakat
Syarat dalam ibadah zakat, yaitu syarat yang berkaitan dengan subjek zakat/muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) dan objek zakat (harta yang dizakat).
1) Syarat zakat yang berhubungan dengan subjek atau pelaku (muzakki: orang yang terkena wajib zakat) adalah sebagai berikut.
· Islam,
· Merdeka
· Baligh
· Berakal.
2) Syarat-syarat yang berhubungan dengan jenis harta (sebagai objek zakat) adalah sebagai berikut.
a) Milik Penuh
Artinya penuhnya pemilikan, maksudnya bahwa kekayaan itu harus berada dalam kontrol dan dalam kekuasaan yang memiliki, (tidak bersangkut di dalamnya hak orang lain), baik kekuasaan pendapatan maupun kekuasaan menikmat hasilnya.
b) Berkembang
Artinya harta itu berkembang, baik secara alami berdasarkan sunatullah maupun bertambah karena ikhtar manusia. Makna berkembang di sini mengandung maksud bahwa sifat kekayaan itu dapat mendatangkan income, keuntungan atau pendapatan.
c) Mencapai Nisab
d) Lebih dari kebutuhan pokok
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu melebihi kebutuhan pokok yang diperlukan oleh diri dan keluarganya untuk hidup wajar sebagai manusia.
e) Bebas dari Hutang
Artinya harta yang dimiliki oleh seseorang itu bersih dari hutang, baik hutang kepada Allah Swt. (nażar atau wasiat) maupun hutang kepada sesama manusia.
f) Berlaku Setahun/Haul
Suatu milik dikatakan genap setahun menurut al-Jazaili dalam kitabnya Tanyinda al-Haqa’iq syarh Kanzu Daqa’iq, yakni genap satu tahun dimiliki.
Adapun yang termasuk rukun zakat adalah sebagai berikut.
o Pelepasan atau pengeluaran hak milik pada sebagian harta yang dikenakan wajib zakat.
o Penyerahan sebagian harta tersebut dari orang yang mempunyai harta kepada orang yang bertugas atau orang yang mengurusi zakat (amil zakat).
o Penyerahan amil kepada orang yang berhak menerima zakat sebagai milik
d) Hikmah dan keutamaan ibadah zakat
Banyak sekali hikmah dan keutamaan ibadah zakat yang Allah Swt. perintahkan kepada hamba-Nya dan kaum muslimin. Di dalam al-Qur’an Surat At-Taubah/9:103 Allah Swt. berfirman, Ambillah (sebagian) dari harta mereka menjadi sedekah (zakat), dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka ….” (Q.S. At-Taubah/9:103)
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dari penjelasan ayat di atas, bahwa tujuan zakat adalah untuk membersihkan mereka (pemilik harta) dari penyakit kikir dan serakah, sifat-sifat tercela serta kejam terhadap fakir miskin, orang-orang yang tidak memiliki harta, dan sifat-sifat hina lainnya.
Di sisi lain, zakat juga untuk menyucikan jiwa orang-orang berharta, menumbuhkan dan mengangkat derajatnya dengan berkah dan kebajikan, baik dari segi moral maupun amal. Hingga dengan demikian, orang tersebut akan mendapatkan kebahagiaan, baik di dunia maupun di akhirat.
3. Wakaf
a) Pengertian Wakaf
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan(al-habs) dan mencegah(al-man’u). Artinya menahan untuk dijual,dihadiahkan,arau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya.
b) Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya Sunnah. Namun,bagi pemberi wakaf merupakan amaliah Sunnah yang sangat besar manfaatnya. Wakaf adalah perbuatan terpuji dan sangat dianjurkan dalam Islam. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil wakaf untuk keperluan umat.
Ø Q.S. Ali Imran/3:92
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Ø Hadits Rasulullah SAW.riwayat oleh Bukharu dan Muslim
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)
c) Rukun dan Syarat Wakaf
1) Orang yang berwakaf(al-wakif)
§ Memiliki penuh harta itu
§ Berakal
§ Baligh
§ Bertindak secara hukum
2) Benda yang diwakafkan(al-mauquf)
§ Barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga
§ Harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya
§ Hart yang diwakafkan harus miliki oleh orang yang berwakaf
§ Harta harus berdiri sendiri
3) Orang yang menerima wakaf
§ Tertentu(mu’ayyan)
§ Tidak tertentu(gairamu’ayyan)
d) Lafad atau ikrar wakaf
v Ucapan ikrar wakaf harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya
v Ucapan ikrar wakaf dapat direalisasikan segera
v Ucapan ikrar wakaf bersifat pasti
v Ucapan ikrar wakaf tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan
e) Hikmah dan keutamaan wakaf
Mengutip dari hadist Rasulullah SAW tentang keutaman wakaf dan hikmahnya
Dari Abu Hurairah Radiyallahu anhu,
”Sesungguhnya Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda, Apabila seseorang meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan ibu bapaknya.”
dari hadist tersebut dapat kita ambil sebuah analisa bahwa wakaf merupakan amal jaryah yang tidak terputus. pada dasarnya, setiap kita yang meninggal akan terputus segala hubugan terhadap kehidupan duniawi, kita akan terpisah oleh sanak saudara, kerabat dan harta kita. namun Allah tidak memutus tali hubungan kita terhadap amal jariyah, doa anak shaleh dan ilmu yang bermanfaat. di dunia kita hidup tidak lain hanyalah persinggahan, dan tempat yang kekal abadi adalah akhirat, di dunia jadikanlah kehidupan ini sebagai tabungan amal yang baik, tabungan tersebut sebagai bekal kelak menuju jalannya syurganya Allah SWT. baik kita langsung saja ke pook pembahasan yaitu hikmah dan manfaat wakaf. berikut uraiannya;
Wakaf memiliki banyak hikmah dan manfaat baik bagi yang mewakafkan atau untuk pengguna wakaf . Untuk itu di bawah ini akan disebutkan sebagian kecil dari hikmah dan manfaat wakaf
· Hikmah wakaf
a. Menghilangkan sifat tamak dan kikir manusia atas harta yang dimilikinya.
b. Menanamkan kesadaran bahwa di dalam setiap harta benda itu meski telah menjadi milik seseorang secara sah, tetapi masih ada di dalamnya harta agama yang mesti diserahkan sebagaimana halnya juga zakat.
c. Menyadarkan seseorang bahwa kehidupan di akhirat memerlukan persiapan yang cukup . Maka persiapan bekal itu diantaranya adalah harta yang pernah diwakafkan
d. Dapat menopang dan mengerakan kehidupan sosial kemasyarakatan umat islam, baik aspek ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lainnya.
· Manfaat wakaf
Di antara manfaat wakaf baik bagi wakif dan pengguna wakaf adalah :
a. Pahala yang trus menerus mengalir selama benda yang diwakafkan masih dimanfaatkan walaupun si wakif sudah meninggal dunia
b. Terus-menerusnya manfaat dalam berbagai jenis kebaikan dan tidak terputus dengan sebab berpindahnya kepemilikan.
f) Harta wakaf dan pemanfaatan wakaf
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan manfaat jangka panjang,selain itu harta wakaf mempunyai nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf terdiri atas dua macam,yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.
a. Wakaf benda tidak bergerak, yaitu
o Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
o Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
o Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
o Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Tata cara perwakafan tanah milik secara berurutan dapat diuraikan sebagai berikut:
Ø Perorangan atau badan hukum yang mewakafkan tanah hak miliknya diharuskan datang sendiri dihadapan PPAIW untuk melaksanakan ikrar Wakaf.
Ø Calon wakif sebelum mengikrarkan wakaf, terlebih dahulu harus menyerahkan surat – surat (sertifikat, surat keterangan dll) kepada PPAIW.
Ø PPAIW meneliti surat dan syarat – syaratnya dalm memenuhi untuk pelepasan hak atas tanah.
Ø Dihadapan PPAIW dan dua orang saksi, wakif mengikrarkan dengan jelas, tegas dan dalam bentuk tertulis. Apabila tidak dapat menghadap PPAIW maka dapat membuat ikrar secra tertulis dengan persetujuan dari kandepag.
Ø PPAIW segera membuat akta ikrar wakaf dan mencatat dalam daftar akta ikrar wakaf dan menyimpannya bersama aktanya dengan baik.
b. Wakaf benda bergerak
o Uang
Wakaf uang dilakukan oleh LKS yang ditunjuk oleh Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang dapat diinvestasikan pada aset – aset financial dan pada asset riil.
o Logam mulia, yaitu logam dan batu mulia yang sifatnya memiliki manfaat jangka panjang.
Ø Surat berharga
Ø Kendaraan
Ø Hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Haki mencakup hak cipta, hak paten, merek dan desain produk industri.
g) Prinsip-prinsip pengelolaan wakaf
o Seluruh harta benda wakaf harus diterima sebagai sumbangan dari wakif dengan status wakaf sesuai dengan syariah
o Wakaf dilakukan tanpa batas
o Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan sebagaimana yang diperkenankan oleh syariah
o Jumlah harta wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan yang telah ditentukan oleh wakif
o Wakif dapat meminta keseluruhan keuntungannya untuk tujuan yang telah ditentukan
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat kita simpulkan bahwa, Haji merupakan suatu kegiatan rohani yang di dalamnya terdapat pengorbanan, ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT, berbuat kebajikan dengan kerelaan hati, melaksanakan perintah Allah SWT, serta mewujudkan pertemuan besar dengan umat Islam lainnya di seluruh dunia.
Zakat menurut bahasa artinya bersih, bertambah (zidayah), dan terpuji. Zakat istilah agama Islam artinya sejumlah / kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. Dan Wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal zat nya, dapat di ambil dari manfaat nya tanpa mengurangi ataupun menghilangkan kekekalan dari zat tersebut.
Mungkin blog kali ini hanya seperti itu,semoga bisa menambah pengetahuan serta wawasan baru bagi kita semua dan selalu bermanfaat. Jika ada salah kata mohon di maafkan yaa, sekian dari saya.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb